Thursday, October 15, 2026
HomeKriminalitasPendapatan Pengedar Narkoba di Jagakarsa Capai Rp200 Ribu

Pendapatan Pengedar Narkoba di Jagakarsa Capai Rp200 Ribu

Polisi berhasil mengungkap keberhasilan para pelaku dalam menjual obat keras secara ilegal di sebuah toko sembako di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari informasi yang diberikan oleh penjaga toko, obat-obat ini dijual dengan harga berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp40 ribu dengan keuntungan mencapai sekitar Rp200 ribu per harinya. Toko sembako tersebut digunakan sebagai kedok untuk menjual psikotropika dan obat keras daftar G. Obat-obatan ini dijual dengan harga yang bervariasi kepada siapa saja yang datang ke toko dengan harga antara Rp5 ribu hingga Rp40 ribu per butir.

Para tersangka yang terlibat dalam penjualan obat tersebut, yaitu WA dan M, belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya. Polisi berhasil menyita 28.243 butir obat keras dari toko kelontong di kawasan Jagakarsa setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat ilegal tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain itu, tersangka lain berinisial M membantu menyuplai psikotropika dan obat keras daftar G ke toko sesuai perintah dari A. Tersangka M juga menerima upah sebesar Rp150 ribu setiap kali mengantarkan obat-obatan dari A ke toko. Semua informasi ini merupakan hasil dari konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho. Semuanya ini dilakukan untuk memberantas peredaran obat ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler