Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) kembali mengembalikan uang sebesar Rp530 miliar hasil rampasan dari kasus judi online ke kas negara melalui Kementerian Keuangan pada Jumat. Kepala Kejari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa penyerahan uang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 yang menetapkan terpidana Oei Hengky Wiryo. Jumlah tersebut terdiri dari uang rampasan negara sebesar Rp529.430.217.325,57 dari berbagai rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana perjudian online, serta denda perkara sebesar Rp1 miliar.
Proses penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara dilakukan secara resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nurul menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset negara dengan mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara. Kasus melibatkan terpidana Oei Hengky Wiryo, seorang warga Pantai Mutiara, Jakarta Utara yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari aktivitas perjudian online.
Awal mula kasus ini berawal pada 2018 ketika Oei Hengky Wiryo bersama Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi. Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas. Perusahaan tersebut bergerak dalam perdagangan komputer dan konsultasi teknologi informasi, serta tercatat sebagai beneficial owner dari PT TDC yang fokus pada portal web dan platform digital komersial.
Pada praktiknya, PT A2Z Solusindo Teknologi terafiliasi dengan situs judi online yang diakses oleh para pemain antara 2018 hingga Februari 2025. Melalui perusahaan-perusahaan tersebut, terpidana diduga menyembunyikan asal-usul, sumber, lokasi, serta kepemilikan harta kekayaan yang berasal dari perjudian online. Uang hasil perjudian tersebut dicuci melalui beberapa perusahaan sebelum akhirnya dialirkan ke rekening milik Oei Hengky Wiryo dan rekening terafiliasi lainnya.
Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di samping itu, barang bukti berupa uang senilai Rp530.430.217.324,57 dirampas untuk negara sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Proses ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan penegakan hukum secara menyeluruh demi memulihkan aset negara.


