Polda Metro Jaya mengungkap kronologi peristiwa pembunuhan di Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu (7/3), dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengering. Menurut Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, peristiwa dimulai pada 31 Desember 2024 ketika tersangka ARH (44) menikah siri dengan korban DH (55) dan tinggal bersama di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, hingga April 2025. Pada pertengahan Oktober 2025, korban dan tersangka bertengkar, menyebabkan korban berteriak-teriak mengusir tersangka. Tersangka kemudian menutup mulut korban dengan tangan kanan, tetapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar tersangka. Selanjutnya, tersangka mencekik korban dengan tangan kiri, membuat korban lemas. Setelah korban tak bernyawa, tersangka mengikat leher korban dengan tali, menariknya masuk ke kamar korban, dan menutupnya dengan karpet. Tersangka lalu pergi dengan ponsel dan sepeda motor korban. Tersangka berhasil ditangkap di Bekasi dan motif pembunuhan diduga terkait persoalan ekonomi karena tersangka merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban yang merupakan suami siri. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang juga mengkonfirmasi bahwa tersangka tidak bekerja dan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai balasannya.
Pembunuhan di Depok: Polisi Ungkap Kronologi Tragis
RELATED ARTICLES


