Sebuah aksi merampas harta senilai Rp300 juta oleh seorang wanita berinisial DS (42) terhadap sahabatnya sendiri akibat terlilit pinjaman online berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan mulai bulan September hingga Desember 2025 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Korban kehilangan sejumlah perhiasan dan barang mewah akibat ulah tersangka yang memanfaatkan kedekatan pertemanan dengan korban untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Penyelidikan dilakukan setelah korban memasang CCTV di rumahnya dan dari rekaman kamera tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Jumat (6/3). Dalam proses pemeriksaan, korban menanyakan alasan tersangka melakukan tindakan tersebut meskipun korban sudah baik kepadanya. Tersangka menjawab bahwa aksinya dilakukan karena korban terlalu baik, sehingga memudahkan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara tujuh tahun atas perbuatannya. Kasus ini memperlihatkan bahwa kehati-hatian dalam membuka pintu hubungan pertemanan dan kehati-hatian dalam hal keuangan sangat diperlukan untuk menghindari tindakan kriminal yang merugikan baik secara emosional maupun materiil.


