Polisi mengungkap kasus penangkapan dua pengedar narkotika di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan inex. Mereka adalah LL (40) dari Purwakarta dan W (40) dari Pekanbaru. Dari keduanya, petugas berhasil menyita dua paket plastik berisi sabu, satu paket plastik klip bening berisi inex, dan satu unit handphone.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat total 0,97 gram bruto dan 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis Inex. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diantarkan kepada temannya yang berinisial B (DPO).
Selanjutnya, polisi membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut. Proses uji laboratorium barang bukti narkotika juga akan dilakukan di Puslabfor. Kasus ini juga akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan atau pelaku lainnya. Penangkapan ini merupakan upaya dari pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.


