Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya pemberi kerja memenuhi kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan. THR dan BHR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa terkecuali. Untuk memastikan hal ini terlaksana, Kemenaker telah membentuk posko layanan aduan THR dan BHR Keagamaan 2026 di berbagai tempat, salah satunya di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker di Jakarta Selatan. Posko ini memberikan layanan konsultasi dan pengaduan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga penanganan masalah khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja dapat mengakses layanan ini secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112. Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


