Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk membantu meringankan beban masyarakat yang sedang berduka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga Jakarta mendapatkan layanan pemakaman yang layak, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Layanan tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), mobil jenazah, fasilitas pemulasaraan jenazah, serta sarana pendukung di area TPU. Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan administratif seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga mendiang, surat keterangan medis atau sertifikat kematian, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat. Selain itu, pengurusan IPTM dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di situs web resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang tip atau gratifikasi kepada petugas lapangan. Jika terjadi praktik pungutan liar atau kendala dalam layanan, masyarakat dapat melaporkannya melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dengan adanya layanan pemakaman gratis ini, beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, serta proses pemakaman dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DKI Now Offering Free Funeral Services: SEO-Friendly Title
RELATED ARTICLES


