Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap faktor yang mempengaruhi perlambatan penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam satu tahun terakhir. Faktor-faktor tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPB) OJK, Dian Ediana Rae, terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat akibat tekanan daya beli pada golongan menengah ke bawah. Risiko kredit UMKM juga dianggap lebih tinggi daripada segmen lainnya, dan proses pemulihan UMKM dari dampak pandemi Covid-19 cenderung lebih lambat dibandingkan korporasi.
Dian juga mencatat bahwa penyaluran kredit UMKM hingga bulan Januari 2026 telah mencapai Rp1.482,99 triliun, meskipun pertumbuhannya cenderung melambat dalam setahun terakhir. Namun demikian, pihak perbankan masih optimis terhadap pertumbuhan kredit UMKM. Proyeksi pertumbuhan kredit segmen ini diprediksi akan tumbuh positif di akhir tahun 2026. Program-program dan kebijakan pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM dengan prospek usaha yang baik untuk melakukan ekspansi.
OJK mendukung penyaluran kredit UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program kredit lainnya yang secara umum ditujukan kepada UMKM. Sebagai bagian dari pengembangan UMKM, OJK turut mendukung penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait kredit usaha rakyat (KUR) dan program kredit.imenangkan pengembangan UMKM untuk meningkatkan perekonomian Indonesia di masa mendatang.


