Wednesday, August 19, 2026
HomeLenggang JakartaUpdate Terbaru: Hanya 2 Lokasi SIM Keliling Tersedia Hari Ini

Update Terbaru: Hanya 2 Lokasi SIM Keliling Tersedia Hari Ini

Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu. Layanan tersebut disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM. Layanan ini beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling tersebut terdapat di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Mas Intan (samping McDonalds, Duren Sawit), dan Jakarta Barat, di Jalan Panjang (samping Indomaret, Kebon Jeruk).

Syarat untuk mengurus SIM termasuk foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan peraturan PP No. 76 Tahun 2020. Selain itu, ada biaya tambahan seperti tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler