Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong persiapan dunia usaha menghadapi penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026. Implementasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kewajiban sertifikasi halal akan mencakup berbagai kategori produk seperti makanan, minuman, bahan baku, obat, kosmetik, dan lainnya. BPJPH menegaskan bahwa penerapan sertifikasi halal akan merata bagi semua produk di dalam negeri maupun impor. Hal ini juga dipandang sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen. Implementasi kebijakan ini merupakan upaya negara untuk melindungi masyarakat. Itulah prinsip yang dipegang dalam menjalankan amanat tersebut.


