Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apapun, sebagai tanggapan terhadap maraknya praktik tersebut di media sosial. Pemilik rekening bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening mereka, termasuk jika rekening tersebut digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening.
Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, dan penyedia jasa keuangan untuk pertukaran informasi guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening. Praktik jual beli rekening dianggap ilegal dan berisiko tinggi karena dapat dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.
Aturan yang diatur oleh OJK dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, yang memastikan bahwa nasabah harus bertindak untuk kepentingan diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat. PJK juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah secara ketat dan memantau transaksi serta profiling nasabah.
OJK terus mendorong bank untuk mengambil tindakan terhadap pemilik rekening yang diperjualbelikan dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan. Diharapkan dengan upaya ini, praktik jual beli rekening dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan terjaga.


