Mengejar target rasio pajak 12 persen seakan seperti mendaki gunung yang terlihat dekat saat cuaca cerah, namun jalurnya terjal dan licin. Meski demikian, bukan suatu hal yang tidak mungkin. Jakarta – Target rasio pajak 12 persen terdengar sederhana, seperti angka bulat yang rapi dalam dokumen kebijakan. Namun, di balik angka tersebut, terdapat pekerjaan rumah struktural yang panjang. Mengejar target tersebut bukan hanya tentang ambisi fiskal semata, tetapi juga tentang memperbaiki dasar penerimaan negara secara menyeluruh.
Masalah basis pajak yang sempit, kurang meratanya tingkat kepatuhan, besarnya sektor ekonomi informal, dan praktik penghindaran pajak yang masih marak, merupakan realitas yang harus dihadapi. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memilih pendekatan yang menggabungkan aspek teknokratis dan politis untuk meningkatkan rasio perpajakan tanpa langsung meningkatkan tarif pajak. Pendekatan ini lebih rasional, mengingat ruang fiskal Indonesia memang memerlukan perhatian khusus.
Meskipun angka 12 persen menjadi target, data dari beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia masih berkisar di sekitar 10 persen. Namun, perbedaan metodologi seperti definisi tax-to-GDP dari OECD juga perlu dipertimbangkan agar tidak terjebak pada kesan bahwa satu angka tunggal bisa mencerminkan kondisi secara menyeluruh. Dengan demikian, jelas bahwa Indonesia masih memiliki tugas besar dalam upaya meningkatkan rasio pajak.
Salah satu tantangan dalam perjalanan ini adalah kecenderungan untuk mengandalkan penegakan hukum sebagai solusi utama. Sebagai gantinya, diperlukan approach yang lebih komprehensif melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, pembenahan administrasi pajak, dan pengawasan yang lebih ketat. Penguatan rasio pajak bukan hanya tentang mencapai angka target, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat bagi penerimaan negara secara berkelanjutan.


