Sebuah kejadian penganiayaan di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat melibatkan Darwin (32) dan istrinya, Angel, yang harus memenuhi panggilan dari Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dipanggil karena dilaporkan balik oleh terduga pelaku penganiayaan. Selama pemeriksaan selama tiga jam, polisi mengajukan 22 pertanyaan kepada Darwin sebagai terlapor dalam tuduhan pengancaman dengan kekerasan. Kuasa hukum korban, Machi Ahmad, menyatakan bahwa Darwin dilaporkan balik atas dugaan ancaman kekerasan oleh anak dari terduga pelaku, yakni NS. Machi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa Darwin dan Angel sebenarnya adalah korban kekerasan fisik oleh pelaku, DS dan NS. Di sisi lain, Darwin dan Angel masih mengalami luka fisik dari insiden tersebut, dengan Angel mengalami sakit pada kakinya dan Darwin menderita cedera punggung akibat perlakuan pelaku. Selain itu, Angel mengaku mengalami trauma yang mendalam hingga merasa tidak aman di rumah. Meskipun menghadapi laporan balik yang tidak berdasar, pihak kuasa hukum memperingatkan bahwa jika NS tidak dapat membuktikan tuduhannya, pihaknya siap mengambil langkah hukum dengan kembali melaporkan polisi. Mereka juga menekankan bahwa laporan balik tersebut mencederai rasa keadilan bagi korban yang seharusnya mendapat perlindungan dari hukum.
Dugaan Penganiayaan di Jakbar: Korban Penuhi Panggilan Polisi
RELATED ARTICLES


