Wednesday, March 11, 2026
HomeFinansialRuang Investasi Saham Dapen-Asuransi Menurut Regulasi OJK

Ruang Investasi Saham Dapen-Asuransi Menurut Regulasi OJK

Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang memberikan kesempatan maksimal bagi investasi dana pensiun dan asuransi dalam saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa regulasi yang ada sudah cukup longgar dalam memfasilitasi penempatan investasi saham oleh lembaga keuangan tersebut. Meskipun saat ini penempatan saham masih sekitar 8 persen dari total investasi, masih tersedia ruang untuk peningkatan lebih lanjut.

Investasi dana pensiun dan asuransi tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada peserta, tetapi juga sebagai investor institusional. Oleh karena itu, OJK berusaha mendorong agar lembaga-lembaga ini dapat berpartisipasi lebih aktif di pasar modal. Dengan perbaikan tata kelola dan ekosistem, investor institusional ini diharapkan dapat berperan lebih besar di pasar modal.

Beberapa regulasi telah mengatur batas investasi dalam saham bagi industri dana pensiun dan asuransi. Sebagai contoh, POJK Nomor 26 Tahun 2025 mengatur batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan reasuransi pada saham tercatat di bursa efek. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan prioritas untuk mendalami pasar keuangan dan mengembangkan keuangan berkelanjutan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana untuk meningkatkan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen. Langkah pertama dari rencana ini ditujukan pada saham-saham LQ45. Semua langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat peran investor institusional dalam pasar modal Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler