Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka gerai layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Berikut adalah lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek berdasarkan informasi resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya, antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling menyediakan layanan pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan pergantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk taati protokol kesehatan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.


