Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Lobby Selatan Mal Ciputra (Jakarta Barat) dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini perlu mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. SIM golongan B yang telah habis masa berlakunya perlu membuat permohonan SIM baru di kantor yang ditentukan. Dokumen SIM B untuk kendaraan di atas 3,5 ton harus diperpanjang di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen.
Layanan SIM Keliling ini membantu mempermudah masyarakat dalam proses perpanjangan SIM mereka. Jadi, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM di Jakarta.


