Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046 (RPIP) telah disepakati sebagai dokumen strategis untuk panduan pembangunan industri di Jakarta dalam jangka panjang. Raperda RPIP akan memuat arah pembangunan industri Jakarta selama 20 tahun ke depan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, kementerian terkait, dan perwakilan dunia usaha. Tujuan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan lanjutan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menekankan pentingnya penyusunan Raperda RPIP sebagai panduan jangka panjang bagi pembangunan industri di Jakarta. Jakarta masih menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri, sehingga RPIP menjadi penting sebagai blueprint pengembangan industri kota tersebut.
Aziz menyoroti bahwa tanpa perencanaan yang jelas untuk industri, Jakarta berisiko kehilangan arah dalam pengembangan ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk menyesuaikan pembangunan industri Jakarta dengan karakteristiknya sebagai kota metropolitan yang padat penduduk dan menghadapi tantangan lingkungan. Industri yang berpotensi menciptakan polusi seharusnya dialihkan dari Jakarta, sementara ke depan, fokus harus diberikan pada industri inovatif, berbasis teknologi, hijau, dan kreatif.
Hal ini menjadi penting untuk mempertahankan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional. Dengan adanya Raperda RPIP, diharapkan pembangunan industri di Jakarta dapat berjalan dengan arah yang jelas dan berkelanjutan sesuai dengan visi pembangunan jangka panjang provinsi tersebut.


