Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus penghasutan melalui media sosial terkait unjuk rasa besar akhir Agustus 2025, didakwa dan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1). Profil Laras Faizati mencatatnya sebagai seorang perempuan muda kelahiran 19 Januari 1999, yang memiliki pendidikan tinggi dan berpengalaman internasional, termasuk bekerja sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta. Laras juga memiliki pengalaman bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, dalam bidang Content Creation dan sebagai Internasional Ambassador di perusahaan-perusahaan terkemuka.
Jejak pendidikan Laras mencatat bahwa dia lulus dari LSPR (London School of Public Relations) Institute of Communication & Business dengan gelar S1 jurusan Public Relations/Image Management dan meraih gelar S2 jurusan International Communication Management. Kasus yang menimpa Laras bermula dari unjuk rasa besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025, terkait kejadian kematian seorang pengemudi ojek online. Laras dianggap bersalah melakukan penghasutan melalui unggahan Story di akun Instagram miliknya, yang akhirnya membawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, Laras Faizati dijatuhi hukuman pidana pengawasan selama satu tahun. Hukuman ini merupakan bentuk hukuman yang diberikan kepada terpidana tanpa harus menjalani masa penjara jika memenuhi syarat tertentu. Keputusan hakim untuk memberikan hukuman ini memicu perdebatan di masyarakat dan permintaan agar Laras dibebaskan. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang dimilikinya, kasus Laras Faizati memunculkan perdebatan seputar hukum dan keadilan di tengah masyarakat.


