Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Kamis untuk mempermudah akses masyarakat. Layanan ini hanya tersedia bagi pemilik SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis. Lima lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi antara lain Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Mall Ciputra, dan kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi pemilik SIM B yang masa berlakunya habis, harus datang ke kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. Jika Anda akan memperpanjang SIM, persiapkan SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopinya. Di lokasi, Anda akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, ditambah biaya tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000. Pastikan membawa persyaratan yang diperlukan saat mengakses layanan SIM Keliling ini. Jangan lupa untuk memeriksa lokasi dan waktu pelayanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.


