Sebuah kejahatan pencurian kabel listrik terjadi di Jakarta yang melibatkan komplotan pencuri berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Mereka berpura-pura menjadi petugas PLN dengan menggunakan perlengkapan kerja dan helm demi mengelabui warga sekitar. Dalam aksi ini, tersangka AP bertugas mengawasi situasi sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus. Penangkapan ketiganya bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN di daerah Tambora, Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan dan serangkaian penyelidikan mendalam, ketiga pelaku berhasil diringkus. Tersangka tersebut dihadapi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian ini menyebabkan kerugian sekitar Rp28 juta dan merupakan salah satu contoh tindak kejahatan kabel listrik yang semakin meresahkan masyarakat. Semoga penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Modus Pencuri Kabel: Penyamaran Jadi Petugas PLN
RELATED ARTICLES


