Kementerian Pariwisata mendorong para pelaku pariwisata untuk mematuhi protokol CHSE guna mencegah penyebaran super flu atau influenza A (H3N2) subclade K. Protokol ini dianggap sebagai langkah antisipatif yang penting, terutama menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026. Kemenpar telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah, pengelola destinasi wisata dan pelaku pariwisata untuk mengingatkan mereka tentang pentingnya protokol CHSE.
Untuk memastikan bahwa destinasi atau pelaku pariwisata telah menerapkan protokol CHSE, salah satu cara adalah dengan mendapatkan sertifikasi. Pelaku pariwisata dapat mengajukan sertifikasi CHSE Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP). Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, telah dipasang thermo scanner untuk mendeteksi penumpang yang mungkin terpapar super flu.
Kementerian Kesehatan juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang namun waspada terhadap super flu dengan menjaga pola hidup sehat. Pemerintah terus melakukan surveilans dan pelaporan kasus, sambil menyiapkan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan terkini. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus super flu di Bali, Pemerintah Provinsi Bali tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga kesehatan.


