Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan penyebaran konten hoaks terkait Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi adanya pelaporan dari seorang pengacara berinisial M terhadap empat akun media sosial atas dugaan menyebarkan berita bohong. Laporan tersebut sedang ditangani dengan profesional dan objektif oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak tergesa-gesa menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan ruang digital yang sehat.
Dalam penanganan kasus ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas yang berisi data digital. Sebelumnya, Partai Demokrat juga telah melaporkan sejumlah akun di media sosial YouTube yang diduga menyebarkan konten hoaks terkait SBY ke Polda Metro Jaya. Muhajir, Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, menjelaskan bahwa laporannya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ia juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 dimana terdapat unggahan konten bohong pada beberapa akun media sosial.
Akun-akun yang dilaporkan termasuk @AGRI FANANI di YouTube dengan konten berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI”, @Bang bOy YTN di YouTube dengan konten berjudul “KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI”, @Kajian Online di YouTube dengan konten berjudul “SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT”, dan @sudirowibudhiusmp di TikTok dengan narasi mengenai “Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi”. Semua konten tersebut diduga digunakan untuk menjatuhkan lawan politik melalui informasi yang menyesatkan.


