Wednesday, September 9, 2026
HomeFinansialPemerintah Manfaatkan Surplus BI demi Kebutuhan APBN

Pemerintah Manfaatkan Surplus BI demi Kebutuhan APBN

Pemerintah Indonesia memiliki opsi untuk menarik surplus Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025. Dalam revisi PMK 179/2022, PMK 115/2025 menambahkan Pasal 22A yang membahas tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI. Sebagai informasi, sisa surplus BI adalah sisa hasil kegiatan Bank Indonesia setelah pengurangan untuk cadangan tujuan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak PMK diundangkan pada 30 Desember 2025. Pasal tersebut juga memberikan petunjuk bagi penyelesaian jika sisa surplus BI kurang atau lebih dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan Bank Indonesia yang telah diaudit. Dalam hal ini, koordinasi antara pemerintah dan bank sentral diwajibkan sebelum penyetoran tersebut dilakukan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mendukung APBN dan menjaga ketahanan eksternal negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler