Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan mengenai pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada tahun 2026. Fasilitas ini memberikan insentif 100 persen PPN terhadap harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Sejak tahun 2023, fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah diberlakukan dengan berbagai besaran insentif.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan berbagai insentif, seperti pemberian 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada periode tertentu. Namun, dalam perjalanan tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif 100 persen hingga akhir tahun 2025. Masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebelumnya tetap dapat menikmati insentif ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.
Aturan baru ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan dari bulan Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk periode 2025-2026 yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kepastian kepada pengusaha dan mendukung peningkatan di sektor properti.


