Wednesday, January 14, 2026
HomeKriminalitasKasus Residivis Cabuli Anak di Jaktim: Investigasi sejak 2024

Kasus Residivis Cabuli Anak di Jaktim: Investigasi sejak 2024

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) berhasil mengungkap kasus seorang ayah tiri residivis yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia delapan tahun di Cipinang Melayu sejak tahun 2024. Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengatakan bahwa korban baru berani menceritakan kejadian tersebut pada Desember 2025 setelah mengalami tekanan psikologis yang berkepanjangan.

Tersangka AT, ayah tiri korban, seringkali melakukan tindakan cabul dengan memperlihatkan adegan syur kepada korban sebelum melakukan tindakan yang lebih jauh. Kejadian tersebut berlangsung berulang kali di beberapa lokasi di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Setelah korban akhirnya berani membicarakan peristiwa tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka AT adalah residivis yang sebelumnya telah dua kali melakukan kasus pencabulan terhadap anak. Sri Yatmini menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak-anak dari potensi kekerasan atau pelecehan. Tersangka AT dijerat dengan Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sri Yatmini juga mengajak masyarakat Jakarta Timur untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak di sekitar mereka, serta berpesan agar para orang tua lebih berhati-hati dalam membangun rumah tangga baru. Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan perlindungan anak dalam masyarakat semakin meningkat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler