Industri asuransi di Indonesia masih memiliki tingkat penetrasi yang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, menyatakan bahwa Indonesia masih tertinggal dari Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura dalam hal tingkat penetrasi asuransi. Singapura memiliki tingkat penetrasi tertinggi mencapai 7,40 persen, sedangkan Indonesia hanya mencapai 1,40 persen pada akhir 2024.
Penetrasi asuransi di Indonesia cenderung stagnan bahkan sejak sebelum krisis keuangan Asia. Sementara itu, Filipina mencapai 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, dan Singapura 7,40 persen pada akhir 2024. Suwandi mengidentifikasi beberapa faktor yang menjadi penghambat peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia, termasuk kasus-kasus yang merugikan perusahaan asuransi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan.
Sejak 2016 hingga 2025, sebanyak 19 perusahaan asuransi di Indonesia telah kehilangan izin usahanya oleh OJK akibat kasus-kasus yang terjadi. Hal ini memberikan tekanan pada penetrasi industri asuransi di Indonesia. Ke depan, peningkatan kesadaran akan pentingnya asuransi serta peningkatan transparansi dan keamanan dalam industri diharapkan dapat meningkatkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia.








