Kehadiran auditor internal yang tersertifikasi memiliki peran penting dalam lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, dan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, dalam Seminar Nasional Internal Audit (SNIA) 2025 di Kabupaten Badung, Bali. Menurutnya, auditor internal yang tersertifikasi memiliki kemampuan untuk memberikan penjaminan, konsultasi independen, dan nilai tambah bagi organisasi. Data BPK RI menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 21.189 auditor internal tersertifikasi di entitas pemerintah. Namun, jumlah yang dibutuhkan sebenarnya mencapai 46 ribu, termasuk auditor internal di BUMD dan BLU.
Meskipun pentingnya keberadaan auditor internal yang tersertifikasi diakui, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam audit internal. Salah satunya adalah kompleksitas regulasi pengelolaan keuangan daerah yang rumit dan beragam. Selain itu, digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI) juga menjadi tantangan bagi pengelolaan keuangan daerah. Ketua Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Setyanto Santosa, bersama dengan berbagai lembaga berkolaborasi untuk melahirkan auditor internal yang kompeten dan dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah dan swasta.
Dalam SNIA 2025, auditor internal memberikan rekomendasi terhadap tantangan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini. Rekomendasi tersebut termasuk memperkuat tata kelola AI dan algoritmik, mengintegrasikan ESG oversight dan green risk assurance dalam audit internal, dan meningkatkan kapabilitas auditing policy impact. Selain itu, penting juga untuk memperkuat tata kelola dan risk oversight BUMN pasca implementasi UU Nomor 16 Tahun 2025, serta membangun jalur bakat auditor internal masa depan berbasis kompetensi. Kesimpulannya, kehadiran auditor internal yang tersertifikasi sangat penting dalam memastikan kualitas pengelolaan keuangan dan meningkatkan kinerja organisasi.








