Bencana banjir dan tanah longsor yang baru-baru ini melanda beberapa daerah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, telah meninggalkan dampak serius bagi masyarakat setempat. Selain menyebabkan kerusakan material dan menelan korban jiwa, bencana ini juga memicu perilaku ekstrem di antara warga yang terisolasi, termasuk aksi menerobos dan mengambil makanan dari minimarket. Ada perdebatan apakah tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penjarahan atau hanya sebagai upaya bertahan hidup di tengah keadaan darurat.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, mengambil barang milik orang lain tanpa izin tetap dianggap sebagai tindak pidana pencurian, bahkan dalam situasi bencana seperti ini. Pakar hukum pidana UMJ, Chairul Huda, menegaskan bahwa pencurian tetap merupakan tindak pidana meskipun terjadi dalam situasi darurat. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pelaku pencurian dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp900.000. Jika pencurian dilakukan dalam kondisi bencana alam, hukuman bagi pelaku dapat diperberat.
Namun, hukum pidana juga mengakui konsep overmacht atau keadaan terpaksa. Dalam hal ini, seseorang yang melakukan tindakan di luar hukum karena terpaksa, biasanya tidak dipidana. Dalam konteks bencana, tindakan mencuri makanan demi bertahan hidup mungkin dapat dikategorikan sebagai overmacht, tergantung pada faktor-faktor seperti ketersediaan bantuan dan kondisi isolasi.
Dari perspektif hukum Islam, mengambil harta tanpa izin yang bukan dalam keadaan darurat dianggap sebagai tindakan haram, persis seperti dalam hukum pidana Indonesia. Namun, Islam memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu yang memberatkan, di mana seseorang diperbolehkan untuk mengonsumsi makanan yang sebenarnya diharamkan. Prinsip dharurat dalam Islam mengakui bahwa dalam situasi yang mengancam jiwa, mengambil makanan yang sebenarnya haram diizinkan untuk menjaga kehidupan.
Dengan demikian, meskipun hukum pidana dan hukum Islam memandang tindakan menerobos minimarket dan mengambil makanan saat bencana dengan cara berbeda, keduanya memberikan pijakan bagi pengecualian tertentu dalam keadaan darurat. Hakim yang berwenang di pengadilan memiliki peran penting dalam menilai kasus-kasus seperti ini berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.








