Sunday, December 7, 2025
HomeKriminalitasPolisi Tangkap Pasangan Kekasih Edarkan 19 Kg Sabu di Jakbar

Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Edarkan 19 Kg Sabu di Jakbar

Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap pasangan kekasih, ML dan RS, yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dengan menyita barang bukti seberat 19 kilogram sabu di wilayah RT 02/RW 03 Krendang, Tambora. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan patroli siber dan mendapatkan informasi tentang transaksi ilegal di daerah Krendang.

Menyusul pengintaian di lokasi, polisi berhasil menangkap ML dan RS bersama dengan 19 kilogram sabu dan empat unit telepon genggam. Kedua pelaku diduga mendapatkan barang haram tersebut dari saudara AB (DPO), yang kemudian mengarahkannya kepada saudara AJ (DPO) untuk diambil ke Jakarta. Pelaku AB dan AJ bahkan membelikan tiket kepada ML dan RS untuk pergi ke Pekanbaru guna mengambil narkoba.

Dalam kasus ini, ML dan RS dijanjikan uang sebesar Rp26 juta dan satu bungkus sabu jika berhasil mengantar 19 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Jakarta. Namun, sebelum sempat mengedarkan barang tersebut, polisi sudah berhasil menangkap keduanya. Atas perbuatannya, ML dan RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berpotensi mendapat hukuman berat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kegiatan ilegal terkait narkoba. Apabila menemui atau mengalami kejahatan tersebut, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke call center kepolisian 110, yang dapat dihubungi setiap saat secara gratis. Tindakan ini diharapkan dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Alhasil, operasi kepolisian berhasil meringkus pasangan kekasih pengedar narkoba tersebut dan barang bukti dibawa ke polres setempat untuk proses lebih lanjut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler