Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur ulang subjek PPh final 0,5 persen. Hal ini dilakukan untuk menutup celah penghindaran pajak dan memastikan bahwa fasilitas ini hanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa terdapat beberapa praktik yang dilakukan oleh wajib pajak dengan fasilitas PPh final 0,5 persen yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pajak, seperti bunching dan firm-splitting. Oleh karena itu, DJP mengusulkan perubahan terhadap Pasal 57 dan 58 PP tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Selain itu, DJP juga mencatat bahwa beberapa wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen meskipun telah melampaui batas peredaran bruto. Untuk mengatasi hal ini, DJP mengusulkan perubahan Pasal 58 agar perhitungan peredaran bruto mencakup seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas. Sementara itu, insentif UMKM dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan 2025 akan tetap berlanjut dengan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga tahun 2029.
Perubahan lain yang diusulkan meliputi penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang tidak dapat lagi menggunakan fasilitas PPh final 0,5 persen. Selain itu, dalam rangka aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD, DJP mengusulkan penambahan Pasal 20A yang menetapkan bahwa pengeluaran yang bersifat suap, gratifikasi, sanksi administratif, dan sanksi pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Semua perubahan tersebut telah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini sedang dalam proses untuk diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.








