Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan tugas kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menyiapkan produk substitusi bagi para pelaku usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas. Hal ini dilakukan seiring dengan penertiban impor pakaian bekas yang dilarang dalam aturan perdagangan. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa Presiden mempertimbangkan substitusi produk dan mendorong penggunaan barang tekstil dalam negeri untuk para pelaku usaha mikro yang mengandalkan penjualan pakaian bekas sebagai sumber pendapatan. Meskipun impor pakaian bekas tetap dilarang, pemerintah berusaha agar kebijakan ini tidak membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian. Kementerian Koperasi dan UMKM akan menyiapkan produk pengganti dari UMKM untuk para pelaku usaha thrifting dengan tujuan beralih ke produk-produk lokal yang berkualitas dan kompetitif. Maman menegaskan bahwa banyak produk lokal yang memiliki harga, model, dan tren fesyen yang baik. Dengan adanya dukungan pemerintah, para pedagang thrifting diharapkan dapat menjual produk lokal dan tetap menjalankan kegiatan ekonomi mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri sambil memberikan peluang bagi pelaku usaha thrifting untuk beralih ke produk lokal. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk mendukung kedua sektor ini.








