Sunday, November 9, 2025
HomeMetroSanksi Hukum Pelaku Bullying di Semua Usia: Pidana & Konsekuensinya

Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Semua Usia: Pidana & Konsekuensinya

Perundungan atau bullying merupakan tindakan yang harus dihindari oleh siapa pun karena dampak serius yang dapat ditimbulkannya pada korbannya. Bullying dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental korban, seperti rasa takut, cemas, trauma, dan bahkan pikiran untuk mengakhiri hidup. Fenomena ini tidak hanya terjadi di lingkungan kerja namun juga di berbagai jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Bullying dapat berupa perilaku agresif, baik secara fisik, verbal, sosial, bahkan di media sosial. Berbagai bentuk bullying ini merupakan ancaman serius yang harus ditindaklanjuti. Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur sanksi hukuman bagi para pelaku bullying. Misalnya, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 melarang perundungan terhadap anak-anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar jika korban meninggal dunia.

Selain UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 170 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan Pasal 345 KUHP juga mengatur sanksi bagi pelaku bullying. Denda dan hukuman penjara dapat dikenakan pada pelaku bullying tergantung dari bentuk dan tingkat keparahan perundungan yang dilakukan. Aturan hukum ini berlaku untuk siapa pun yang melanggar, kecuali untuk anak-anak yang memiliki aturan khusus.

Bagi anak-anak yang melakukan bullying, proses hukum dilakukan melalui UU No. 11 Tahun 2012 yang menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini bertujuan untuk pemulihan korban dan memastikan bahwa hukuman hanya diberikan jika anak tersebut dinilai membahayakan masyarakat sekitar. Hukuman penjara bagi anak-anak akan dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dengan durasi yang setengahnya dari hukuman pidana bagi orang dewasa.

Secara keseluruhan, sanksi hukuman bagi pelaku bullying diatur dalam undang-undang dan pasal-pasal yang telah disebutkan. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan hukuman bagi pelaku bullying, namun peraturan tersebut menjelaskan berbagai bentuk tindakan yang termasuk dalam kategori bullying. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk memahami dan menghormati aturan tersebut guna mencegah perilaku bullying di lingkungan sekitar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler