Polda Metro Jaya telah membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa. Lokasi tersebut antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Layanan ini dapat memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dokumen yang harus dibawa untuk pembayaran pajak antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, disertai dengan fotokopi masing-masing. Pastikan tidak ada tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Untuk memberikan alternatif pilihan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) pada telepon seluler untuk pembayaran PKB secara online di 33 provinsi. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama lebih dari satu tahun. Mereka tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Menyadari pentingnya kepatuhan pada protokol kesehatan, pastikan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Jaga kesehatan dan keamanan diri sendiri serta orang lain di sekitar Anda. Yang terpenting, pastikan memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum menuju ke lokasi layanan Samsat Keliling.








