Pengguna jalan tol di Indonesia sering melihat plang dengan latar belakang hijau atau biru, yang sebenarnya memiliki makna yang berbeda. Perbedaan ini diatur dalam regulasi lalu lintas sehingga penting bagi pengemudi untuk memahaminya. Plang biru biasanya merupakan rambu perintah yang memerintahkan pengemudi untuk mengikuti jalur yang ditunjukkan oleh panah, tanpa opsi jalur alternatif. Sedangkan plang hijau adalah rambu petunjuk yang memberikan informasi arah tanpa memaksa pengemudi untuk mengikuti jalur tertentu.
Jika pengemudi melihat plang biru dengan tulisan “Surabaya” dan panah di jalur kanan, berarti mereka harus memilih jalur kanan jika tujuannya Surabaya. Di sisi lain, plang hijau “Surabaya” memberikan fleksibilitas untuk memilih jalur yang sesuai. Regulasi yang mengatur perbedaan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.
Penting untuk memahami makna plang biru dan hijau karena hal ini dapat mengurangi kebingungan di jalan tol, meningkatkan keselamatan berkendara, kelancaran lalu lintas, dan efisiensi perjalanan. Memahami perbedaan kedua jenis plang ini merupakan bagian penting dari kepatuhan terhadap aturan dan dapat menjaga keselamatan serta kenyamanan selama berkendara di jalan tol.


