Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kedua tersangka tersebut berinisial AWS dan IR, tertangkap dengan membawa 1 kilogram ganja kering yang siap untuk diedarkan. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui adanya ganja kering lain yang disimpan di rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sekitar 53,75 kilogram ganja.
Diketahui bahwa kedua pelaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial SY, yang saat ini dalam status daftar pencarian orang (DPO). Mereka telah mendistribusikan ganja sebanyak 12 kilogram sejak Agustus hingga 10 September. Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


