Saturday, March 14, 2026
HomeHumanioraCara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu usia pensiun atau mengundurkan diri. Fasilitas ini memungkinkan peserta tetap memanfaatkan manfaat JHT meski masih aktif bekerja. Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile atau secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengajukan klaim sebagian JHT tanpa harus berhenti bekerja, peserta harus memenuhi persyaratan berikut: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk KTP atau identitas resmi lainnya, NPWP jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta, dan dokumen tambahan sesuai jenis klaim seperti surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.

Langkah-langkah untuk pencairan JHT sebagian melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile antara lain adalah membuka aplikasi JMO, memilih menu Jaminan Hari Tua, memastikan syarat pengajuan terpenuhi, memilih alasan klaim, melakukan pengecekan data kepesertaan, mengambil swafoto dan verifikasi wajah, serta memasukkan data NPWP dan rekening bank aktif. Proses pencairan akan terus berjalan setelah konfirmasi pengajuan klaim.

Bagi peserta yang memilih melalui kantor cabang, persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis klaim 10 Persen atau 30 Persen, isi formulir klaim, dan serahkan dokumen kepada petugas. Untuk klaim 30 Persen, ambil surat keterangan dari BPJS sebelum melanjutkan ke bank mitra. Proses verifikasi dan pencairan saldo dapat dipantau setelah pengajuan klaim selesai.

Batas maksimal pencairan JHT sebagian melalui aplikasi JMO dinaikkan menjadi Rp15 juta sejak Mei 2025 untuk peserta yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun. Proses pencairan tetap dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melalui aplikasi JMO. Dengan kemudahan ini, peserta dapat memanfaatkan dana JHT untuk keperluan mendesak tanpa harus menunggu pensiun atau mengundurkan diri. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler