Tuesday, March 10, 2026
HomeLenggang JakartaPerpanjang SIM di Lokasi Terdekat: Panduan Lengkap

Perpanjang SIM di Lokasi Terdekat: Panduan Lengkap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung untuk Jaktim, LTC Glodok untuk Jakut, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jaksel, Mall Citraland untuk Jakbar, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakpus. Dokumen yang diperlukan untuk SIM Keliling termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler