Peralihan hak tanah secara elektronik di DKI Jakarta dapat menjadi solusi penting dalam mengurangi potensi manipulasi data. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, menegaskan bahwa pelayanan peralihan hak atas tanah dengan cara elektronik tidak hanya mempermudah dan mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan transparansi serta mengurangi risiko kesalahan atau manipulasi data. Di lingkungan Kanwil BPN Jakarta, upaya pelayanan peralihan hak elektronik ini resmi diberlakukan di lima Kantor Pertanahan.
Alen mengakui bahwa DKI Jakarta memiliki banyak permasalahan administrasi pertanahan, dan dengan adanya layanan peralihan hak secara digital diharapkan masalah ini dapat teratasi dengan lebih efektif. Transformasi ini dianggap sebagai langkah lompatan yang memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat karena dapat membuat proses peralihan hak atas tanah menjadi lebih modern, efisien, cepat, transparan, dan aman. Diharapkan hal ini juga dapat berdampak positif terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan.
Selain itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya menjelaskan bahwa sistem peralihan hak tanah elektronik ini memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Dengan adanya layanan ini, interaksi antara pemohon dengan petugas lokal dapat dikurangi, sehingga proses pengurusan menjadi lebih cepat dan efisien. Program sertifikat digital yang telah diterapkan sebelumnya diikuti dengan implementasi peralihan hak pada Februari 2025, dan telah resmi diberlakukan saat ini.
Alur peralihan hak elektronik ini melibatkan langkah-langkah seperti pembuatan Akta Peralihan oleh PPAT, verifikasi isi akta dan kelengkapan berkas oleh Kantor Pertanahan, pembayaran biaya layanan, pembuatan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), pengecekan dokumen fisik, dan proses peralihan hak. Dengan penerapan sistem peralihan hak tanah secara elektronik, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata dalam pengurusan dan kepemilikan sertifikat tanah. Perlu diketahui bahwa informasi ini disusun berdasarkan sumber dari Antara News tahun 2025.


