Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat akan bertemu dengan warga eks Kampung Bayam setelah Shalat Jumat di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Menyusul acara sosialisasi dan serah terima kunci Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium (HPPO JIS) yang diselenggarakan sebelumnya. Sejauh ini, tidak ada penolakan dari warga untuk tinggal di HPPO JIS Kelurahan Papanggo. Hendra akan berdiskusi dengan kelompok warga eks Kampung Bayam yang belum terlibat dalam proses tersebut.
Menurut Hendra, ada 77 dari 126 kepala keluarga yang telah menerima kunci dan menandatangani persetujuan untuk tinggal di HPPO JIS. Bagi yang telah menerima kunci, mereka diperbolehkan masuk dan tinggal sesuai keinginan mereka. Sementara itu, Ketua Paguyuban Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan bahwa sebagian warga eks Kampung Bayam menolak hadir dalam kegiatan sosialisasi dan serah terima kunci hunian karena baru menerima undangan dan draf Perjanjian Sewa Menyewa.
Furqon menyampaikan perlunya kajian internal terhadap draf tersebut untuk memastikan kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam rapat sebelumnya berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak terkait. Di sisi lain, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), I Gede Adi Adnyana, menjelaskan bahwa 126 unit hunian HPPO telah siap dihuni oleh warga eks Kampung Bayam dengan fasilitas penunjang yang memadai.
Warga yang tinggal di HPPO dikecualikan dari pembayaran sewa selama enam bulan dan diberikan fasilitas tanah hingga 4.000 meter persegi untuk pertanian kota. Mereka juga memiliki akses untuk bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Adnyana menegaskan komitmen untuk memberikan fasilitas dan dukungan kepada warga eks Kampung Bayam agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan tetap produktif dalam aktivitas pertanian dan pekerjaan.


