Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling masih beroperasi di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Untuk dapat mengakses layanan ini, diperlukan beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Pembayaran pajak PKB tahunan hanya dapat dilakukan di gerai Samsat Keliling, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Samsat Keliling tersebar di beberapa wilayah di Jadetabek agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tanpa perlu datang ke kantor pusat. Informasi terkait jadwal pelayanan Samsat Keliling di Jadetabek pada Jumat dapat dilihat melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Berbagai lokasi layanan seperti Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere menawarkan layanan pembayaran pajak PKB dengan jadwal yang berbeda-beda sesuai lokasi masing-masing. Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan nyaman memenuhi kewajiban administrasi terkait kendaraan bermotor mereka.


