Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan konsekuensi hukum pidana. Meski serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam cakupan serta dampak hukumnya. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat pembahasan persetujuan atas permintaan presiden terkait abolisi dan grasi. DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah dijatuhi pidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.
Abolisi adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi, yang memberikan wewenang untuk menghapus segala konsekuensi hukum dari putusan pengadilan, atau menghentikan proses tuntutan pidana terhadap seseorang. Bahkan, abolisi dapat diberlakukan meskipun hukuman sudah mulai dijalankan. Sedangkan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan dalam bentuk penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap individu maupun kelompok atas tindak pidana tertentu. Pemberian amnesti dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Melalui amnesti, seluruh dampak hukum pidana yang telah dikenakan kepada penerimanya akan dihapus. Dengan begitu, status hukum mereka pun dipulihkan secara menyeluruh.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dijelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap individu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2. Sementara itu, apabila seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap yang bersangkutan dihentikan. Adapun Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Pemberian abolisi dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Selain itu, amnesti dapat diberikan tanpa harus melalui pengajuan permohonan, namun tetap harus mempertimbangkan pendapat DPR sebagai kontrol antar lembaga.
Mengacu pada informasi dari situs Hukumonline, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto berdampak pada dihentikannya seluruh proses hukum terhadap keduanya. Dengan demikian, keduanya wajib dibebaskan dari tahanan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi dan amnesti resmi diterbitkan. saat ini, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto masih memiliki kasus hukum yang sedang diproses, namun dengan pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden, proses hukum terhadap keduanya dihentikan.


