Tuesday, March 10, 2026
HomeBeritaMoU Audit Syariah Itjen Kemenag untuk Pengawasan Dana Zakat

MoU Audit Syariah Itjen Kemenag untuk Pengawasan Dana Zakat

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama telah menandatangani Nota Kesepahaman/MoU Audit Syariah bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama untuk memperkuat pengawasan tata kelola dana zakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa audit syariah dilakukan berdasarkan kerangka regulasi yang jelas, terutama untuk lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan adanya audit syariah yang tepat, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana filantropi Islam.

Irjen Kementerian Agama, Khairunas, menekankan pentingnya pertanggungjawaban yang akurat dalam pengelolaan dana zakat karena dana tersebut merupakan amanah langsung dari masyarakat. Hal ini juga untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan sesuai dengan peruntukannya agar tidak berpotensi membahayakan di hadapan Tuhan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyoroti betapa pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga pengumpulan dana filantropi Islam mengingat besarnya jumlahnya.

Selain itu, Abu juga mendorong agar audit syariah tidak hanya memeriksa kepatuhan syariah, tetapi juga kinerja lembaga. Dengan demikian, diharapkan bahwa audit syariah dapat membantu mengoptimalkan potensi zakat untuk mengubah ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Kolaborasi antara Itjen Kemenag dan Kementerian Agama dalam hal audit syariah diharapkan bisa menjadi langkah yang efektif untuk memperbaiki tata kelola dana zakat dan membangun kepercayaan masyarakat yang lebih baik terhadap lembaga pengelola zakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler