Mendekati perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin menjadi viral di media sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku dalam perundang-undangan. Diskusi publik pun mencuat mengenai batasan antara hak berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih. Meskipun tidak ada larangan eksplisit terkait pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, ada ketentuan tata letak dan penghormatan yang perlu diperhatikan. Misalnya, bendera negara harus ditempatkan lebih tinggi dan berukuran lebih besar jika dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara.
Larangan merendahkan simbol negara juga diatur dalam undang-undang, termasuk penginjakan, pembakaran, atau kerusakan terhadap bendera serta penggunaan bendera untuk tujuan yang tidak patut. Melanggar aturan ini bisa berkonsekuensi pidana hingga denda maksimal Rp500 juta.
Meskipun fenomena pengibaran bendera One Piece bisa dianggap sebagai ekspresi budaya pop, penting untuk tetap mematuhi aturan dan menghormati simbol negara. Merayakan Hari Kemerdekaan dengan kreativitas adalah hal yang baik, namun tetap menjaga kehormatan pada Merah Putih adalah hal yang lebih penting. Jadi, sebaiknya hindari untuk menyandingkan bendera apa pun, termasukkan One Piece, demi menjaga kesucian dan makna dari bendera Merah Putih.


