Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyiapkan kuota 88.384 sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun ini. Komitmen ini mencakup fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK di tahun 2025. Sumatera Utara sendiri mendapat kuota tertinggi, dengan 40.384 sertifikat untuk mendorong gerakan sertifikasi halal secara masif dan terstruktur.
Di tingkat kabupaten/kota, Medan menjadi daerah dengan kuota terbanyak 9.768 sertifikat, disusul Asahan dengan 6.666 sertifikat, dan Deli Serdang dengan 4.850 sertifikat. Afriansyah Noor, Wakil Kepala BPJPH, menjelaskan bahwa ketiganya menjadi simpul pertumbuhan UMK di Sumatera Utara dan daerah yang paling aktif dalam mengadopsi skema fasilitasi halal.
Daerah lainnya juga mendapatkan komitmen, seperti Langkat dengan 3.250 sertifikat, Labuhanbatu dengan 2.532 sertifikat, dan Simalungun dengan 1.282 sertifikat. Sementara itu, Padangsidimpuan mendapat 1.478 sertifikat, Binjai 1.304 sertifikat, dan Padang Lawas Utara 1.028 sertifikat karena sedang mengembangkan ekosistem halal lintas wilayah.
Meskipun jumlahnya terbatas, partisipasi pelaku UMK di Sumatera Utara menunjukkan semangat untuk mengadopsi label halal. Gerakan ini tidak hanya masif tetapi juga inklusif, melibatkan semua daerah. Ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Transformasi ekonomi yang inklusif dan berorientasi keberlanjutan melalui pengembangan industri halal di Sumatera Utara diharapkan dapat memperkuat basis UMK dan membuka peluang ekonomi baru.
Kanwil Kemenag Sumut juga memainkan peran penting dalam membangun ekosistem halal di Indonesia. Dukungan dari Kemenag mencakup fasilitasi, pendampingan, sertifikasi halal, pengawasan, dan edukasi masyarakat. Ekosistem halal yang kuat diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian nasional.


