Wednesday, March 11, 2026
HomeHiburanAturan Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Tempat Usaha

Aturan Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Tempat Usaha

Pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat kebugaran sering dilakukan untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi pelanggan. Namun, pemilik usaha perlu memahami bahwa pemutaran musik di ruang komersial memerlukan pembayaran royalti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bukan hanya sebagai aturan baru, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta musisi dan pencipta lagu. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan bisnis harus dilakukan dengan izin resmi, meskipun hanya diputar melalui layanan streaming seperti YouTube atau Spotify.

Musik yang diputar di tempat umum dianggap sebagai layanan komersial karena dapat membangun suasana dan menarik pengunjung. Oleh karena itu, pemilik usaha diwajibkan untuk membayar royalti kepada para pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Dengan demikian, langganan layanan streaming pribadi seperti Spotify Premium belum mencakup izin untuk pemutaran di ruang publik komersial.

Berbagai jenis tempat usaha dan ruang publik wajib membayar royalti jika memutar musik, seperti restoran, kafe, hotel, bar, pusat perbelanjaan, salon, tempat fitness, spa, karaoke, bioskop, pameran, event organizer, dan transportasi umum. Pemilik usaha dapat mendaftarkan usahanya ke LMKN dan membayar royalti sesuai dengan jenis usaha dan skala tempat. Ada kemudahan tarif ringan bahkan kemungkinan pembebasan royalti untuk pelaku usaha kecil seperti UMKM, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap bisa berkembang sambil menghargai hak cipta.

Menggunakan musik tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi dikenakan sanksi hukum serta ganti rugi. Kewajiban membayar royalti tidak hanya untuk mematuhi aturan hukum, tapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap karya dan jerih payah para pencipta musik. Untuk menghindari risiko hukum, pelaku usaha diharapkan memahami dan menaati aturan ini secara cermat. Melalui situs resmi LMKN dan DJKI, pelaku usaha dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai prosedur lisensi dan tarif royalti untuk mendukung perkembangan industri musik dan menghargai hak cipta pencipta karya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler