Pemilik rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sekarang dapat meningkatkan legalitas properti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tetapi juga membuka peluang yang lebih luas dalam pengelolaan aset properti. Perubahan status dari HGB ke SHM juga berdampak positif terhadap peningkatan nilai aset, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan manfaat dari proses alih status ini.
Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi ketika mengajukan perubahan status dari HGB ke SHM, termasuk formulir permohonan yang telah diisi, surat kuasa jika diperlukan, fotokopi KTP dan KK, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Proses pengajuan dilakukan dengan datang ke Kantor Pertanahan/BPN setempat, membayar PNBP sejumlah Rp 50.000, dan mengikuti alur proses yang telah ditentukan. Perkiraan biaya yang diperlukan untuk mengubah status ini juga perlu diperhitungkan, termasuk biaya PNBP, BPHTB, biaya pengukuran tanah, dan biaya lainnya.
Dengan mengubah status dari HGB ke SHM, pemilik rumah akan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, serta hak kepemilikan penuh yang tidak terbatas waktu. Status SHM juga memudahkan dalam proses perwarisan, perdagangan, dan permodalan properti. Selain itu, perubahan status ini juga dapat berdampak pada peningkatan nilai properti di pasar serta memudahkan dalam pengurusan administrasi ke depan. Proses administrasi di Kantor BPN biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima dan pembayaran dilakukan. Semua ini menunjukkan pentingnya pemilik rumah untuk memahami prosedur dan manfaat mengubah status properti mereka dari HGB ke SHM.


