KONI Pusat mendengarkan aspirasi dari pengurus KONI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, memastikan bahwa KONI terus memantau dampak Permenpora tersebut di seluruh Indonesia. Pengurus KONI Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota menyampaikan kekhawatiran terkait standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi yang diatur dalam Permenpora tersebut. Mereka berharap Permenpora tersebut dapat dicabut karena dianggap menghambat pembinaan atlet terutama di daerah.
Selain itu, KONI juga menyoroti campur tangan pemerintah dalam urusan pembinaan atlet dan organisasi olahraga. Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya berperan sebagai regulator bukan pelaksana, agar tidak terjadi benturan kepentingan. KONI Jawa Tengah menegaskan bahwa fungsi pelaksana seharusnya berada di masyarakat sendiri, seperti KONI dan cabang olahraga.
Selain permasalahan tersebut, KONI di Jawa Tengah juga mengalami kendala dalam pelaksanaan program olahraga akibat pembatasan anggaran. Hal ini menyebabkan kegiatan olahraga seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tidak dapat dilaksanakan. KONI Kabupaten Pemalang juga mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang sering terlambat, serta cabang olahraga yang belum mandiri secara finansial.
Untuk mengatasi masalah ini, KONI akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait. Marciano juga menyarankan agar KONI di daerah tetap mengajukan anggaran seperti biasa kepada pemerintah daerah, sambil menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan di pusat untuk disosialisasikan. KONI Pusat telah mengadakan audiensi dengan Komisi X DPR RI terkait Permenpora tersebut, dan mereka berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga. Rencananya, dampak Permenpora tersebut akan dibahas pada rapat kerja nasional KONI pada bulan Agustus mendatang untuk menyelesaikan masalah ini.


