Thursday, September 17, 2026
HomeHumanioraHukum Pinjol dalam Islam: Fatwa MUI dan Riba

Hukum Pinjol dalam Islam: Fatwa MUI dan Riba

Fenomena PHK dan pengangguran yang meningkat di Indonesia telah mendorong penggunaan pinjaman daring, atau pinjol, menjadi populer di kalangan masyarakat. Situasi ekonomi yang tidak menentu mendorong banyak orang untuk mencari solusi cepat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka, meskipun harus menerima risiko tinggi.

Namun, dari sudut pandang syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa pinjol baik yang dilakukan secara online maupun offline yang mengandung unsur bunga atau riba adalah haram. Praktik riba dianggap tidak adil dan dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan finansial umat Muslim.

Lalu, bagaimana hukum pinjol dalam Islam? Apakah diperbolehkan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Dalam Ijtima’ Ulama VII MUI, para ulama menyatakan bahwa dasar hukum pinjaman dalam Islam adalah akad tabarru’ (kebajikan), yaitu pertolongan tanpa maksud untuk mengambil keuntungan berlebih seperti bunga. Menurut fatwa MUI, semua bentuk pinjaman online maupun konvensional yang mengandung riba dianggap haram, bahkan jika berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Riba dianggap sebagai dosa besar karena memberatkan peminjam.

MUI juga menekankan bahwa penundaan pembayaran utang bagi orang yang benar-benar kesulitan dihormati, sementara menunda pembayaran utang dengan sengaja disebut sebagai perbuatan tidak adil dan diharamkan dalam Islam.

MUI menyoroti bahwa pinjol dapat diterima selama dilakukan dengan prinsip syariah, sebagaimana ditentukan dalam fatwa DSN-MUI No. 117/2018. Pinjol berbasis syariah dapat memberikan manfaat positif jika dilakukan sesuai dengan ketentuan agama.

MUI memberikan tiga rekomendasi strategis, yaitu pengawasan ketat oleh pemerintah terhadap pinjol ilegal, penyelenggara pinjol harus patuh pada fatwa MUI, dan masyarakat Muslim sebaiknya memilih layanan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan menggunakan akad yang sesuai dan bebas dari riba, pinjol syariah dianggap halal dan bermanfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu, literasi keuangan yang tinggi dan pemilihan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah sangat dianjurkan. Hukum pinjaman tergantung pada akad dan praktiknya. Jika tidak merugikan dan sesuai dengan prinsip syariah, maka pinjaman tersebut diperbolehkan. Namun, jika mengandung riba dan merugikan, maka hukumnya diharamkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler