Pemerintah setempat Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Proses rekrutmen ini melibatkan kerja sama antara pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta. Jumlah lowongan untuk posisi petugas PPSU sebanyak 1.023 orang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta. Pemerintah perlu mengisi kekosongan akibat batas usia, pengunduran diri, dan alasan lainnya. Data lamaran sebelumnya akan tetap dipertimbangkan dan diproses lebih lanjut oleh kelurahan terkait.
Persyaratan umum untuk mendaftar formasi PPSU termasuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan prioritas memiliki KTP DKI Jakarta, usia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun pada 1 Agustus 2025, serta memiliki ijazah SD atau setara dan/atau kemampuan membaca dan menulis. Pendaftaran rekrutmen PPSU akan ditutup pada 26 Juni 2025 dengan proses uji administrasi dan teknis yang akan dilakukan setelahnya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Jakarta.
Proses rekrutmen PPSU ini tidak dipungut biaya dan jika ada pungutan atau kecurangan, masyarakat diminta untuk melaporkan ke kanal resmi pengaduan. Semua proses rekrutmen akan dipantau secara ketat dan dilaporkan kepada Gubernur. Temui kesempatan ini dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjadi bagian dari petugas PPSU di Jakarta.


