Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Barat telah mencapai Rp1,07 triliun hingga akhir Mei 2025, atau setara 29,15 persen dari target APBN sebesar Rp3,68 triliun. Kepala DJP NTB, Samon Jaya, menyatakan bahwa kinerja penerimaan pajak terus meningkat dan tetap stabil meskipun kondisi perekonomian nasional dan regional yang dinamis. Tercatat pertumbuhan bulanan penerimaan pajak dari April ke Mei 2025 sebesar 43,2 persen.
Rincian penerimaan pajak tersebut didominasi oleh pajak penghasilan sebesar Rp598,31 miliar, yang merupakan 30,38 persen dari target, dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp244,83 miliar, setara dengan 15,47 persen dari target. Penerimaan negara bukan pajak di Nusa Tenggara Barat juga mencapai Rp331,71 miliar atau 53,46 persen dari target APBN. Komponen terbesar dari penerimaan negara bukan pajak adalah jasa pelayanan pendidikan, pendapatan dari paspor, dan pendapatan dari buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Total realisasi pendapatan negara hingga 31 Mei 2025 mencapai Rp1,4 triliun atau 32,65 persen dari target APBN sebesar Rp4,3 triliun. Dominasi penerimaan pajak dari dua jenis utama ini menunjukkan kontribusi sektor-sektor strategis dalam mendukung perekonomian dan sebagai sumber utama penerimaan negara di wilayah Nusa Tenggara Barat. Realisasi penerimaan pajak yang positif ini diharapkan dapat berlanjut untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut.


